Batas Kecepatan saat Melaju di Jalan Tol






Jalan tol atau jalan bebas hambatan adalah salah satu jalan yang paling sering dilewati para pengendara.

Banyak kecelakaan dalam jalan tol terjadi karena pengemudi tak paham dengan tata tertib berkendara di jalan tol. Salah satunya adalah kecelakaan yang terjadi karena pengendara memacu kecepatannya melebihi batas.

Lalu berapa batas kecepatan berkendara di jalan tol? Berikut ulasannya.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km per jam.

Hal ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun telah diatur dalam peraturan pemerinta namun faktanya, masih banyak pengendara yang mengendarai kendaraannya tanpa memperhatikan batasan rambu.

Iwan Abrianto, Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek mengimbau, bagi pengguna tol sebaiknya mematuhi aturan tentang batasan kecepatan, ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan dan faktor keselamatan kepada pengendara lainnya.

Speed gun telah digunakan pada ruas tol yang tidak ada kemacetan serta cenderung melebihi batas kecepatan seperti tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Hasilnya, polisi menilang minimal 20 kendaraan di Tol Cipali setiap harinya, karena banyak pengemudi yang melanggar batas kecepatan.

Ada baiknya jika speed gun juga bisa diterapkan di semua ruas tol termasuk tol dalam kota, karena ada kecenderungan pengguna memacu kendaraannya ketika sudah lengang (lancar), yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan (kendaraan) lainnya.

Menjaga kecepatan laju mobil Anda sama halnya dengan menjaga keamanan anda dalam berkendara.

Batas Kecepatan saat Melaju di Jalan Tol Batas Kecepatan saat Melaju di Jalan Tol Reviewed by timwuuio on September 01, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.