KPK Minta Terduga Penyuap Direktur Teknologi Krakatau Steel Serahkan Diri




 KPK meminta terduga penyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (WNU), Kurniawan Eddy Tjokro (KET) menyerahkan diri. Kurniawan merupakan salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

"KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3) dan menangkap Kuncoro dan salah seorang yang juga diduga menyuap Kuncoro, Kenneth Sutardja (KSU). Selain dua orang itu, KPK juga meringkus orang yang diyakini sebagai perantara suap ke Kuncoro, Alexander Muskitta (AMU).

"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat," terang Saut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka dimaksud yakni Kuncoro dan Alexander selaku penerima suap, Kenneth dan Kurniawan yang diduga sebagai pemberi suap.

Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kuriawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : news.detik.com
Reviewed by timwuuio on March 24, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.